-->

Cara Menghitung PPh 21 Pribadi + Contoh Perhitungan Terbaru

Cara Menghitung PPh 21 Pribadi + Contoh Perhitungan Terbaru

Kita WNI wajib bayar pajak kalo bukan kita siapa lagi yah gak hhaa, untuk itu kamu harus tau cara menghitung PPh 21 pribadi biar gak kelebihan saat setor pajak nanti. Tenang kita juga berikan contoh perhitungan PPh 21 ini.

Kenapa Sih Kita Harus Ngurusin PPh 21?

Simpel aja, guys. PPh 21 itu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Uang pajak yang terkumpul nantinya bakal dipake buat pembangunan negara, dari jalanan yang mulus sampai fasilitas kesehatan yang oke. Jadi, dengan bayar pajak, kita ikut andil dalam membangun Indonesia yang lebih keren!

Bingung Cara Ngitungnya!

Nah, ini dia yang sering bikin pusing. Banyak yang gak ngerti rumusnya, komponennya apa aja, dan gimana cara terapinnya dalam kasus sehari-hari. Belum lagi aturan pajak suka berubah-ubah, bikin makin garuk-garuk kepala. Tapi jangan khawatir, kita pecahin satu-satu ya!

Bongkar Rahasia PPh 21!

Oke, siap? Mari kita mulai petualangan menghitung PPh 21! Kita bagi jadi beberapa poin biar lebih gampang dicerna:

1. Kenalan Dulu Sama Istilah Penting

Sebelum masuk ke hitungan, kita kenalan dulu sama istilah-istilah penting dalam PPh 21. Anggap aja ini kamus mini kita:

  • Penghasilan Bruto: Ini gaji kotor kamu, alias gaji sebelum dipotong apa-apa. Termasuk juga tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya.
  • Pengurangan: Ini item-item yang bisa ngurangin penghasilan brutomu sebelum dihitung pajaknya. Contohnya biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
  • Biaya Jabatan: Biaya yang dianggap dikeluarkan pegawai buat dapetin, nagih, dan memelihara penghasilan. Biasanya dihitung 5% dari penghasilan bruto, tapi ada batas maksimalnya.
  • Iuran Pensiun: Iuran yang kamu bayar buat program pensiun yang disahkan oleh pemerintah.
  • Penghasilan Neto: Ini penghasilan setelah dikurangi pengurangan. Jadi, Penghasilan Bruto - Pengurangan = Penghasilan Neto.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Ini bagian dari penghasilan yang gak dikenakan pajak. Besarnya tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Ini penghasilan yang jadi dasar perhitungan pajak. Jadi, Penghasilan Neto - PTKP = PKP.
  • Tarif Pajak: Persentase yang dipake buat ngitung pajak. Di Indonesia, tarif PPh 21 pake sistem tarif progresif, artinya makin gede penghasilan, makin gede juga persentase pajaknya.

Udah kebayang kan? Jangan pusing dulu kalo masih agak bingung. Kita lanjut ke poin berikutnya!

2. Bongkar PTKP

PTKP itu penting banget, guys! Soalnya ini yang nentuin seberapa besar penghasilanmu yang gak kena pajak. Besarnya PTKP beda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut rinciannya (berdasarkan aturan terbaru ya!):

  • TK/0 (Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan): Rp 54.000.000 per tahun
  • TK/1 (Tidak Kawin, 1 Tanggungan): Rp 58.500.000 per tahun
  • TK/2 (Tidak Kawin, 2 Tanggungan): Rp 63.000.000 per tahun
  • TK/3 (Tidak Kawin, 3 Tanggungan): Rp 67.500.000 per tahun
  • K/0 (Kawin, Tanpa Tanggungan): Rp 58.500.000 per tahun
  • K/1 (Kawin, 1 Tanggungan): Rp 63.000.000 per tahun
  • K/2 (Kawin, 2 Tanggungan): Rp 67.500.000 per tahun
  • K/3 (Kawin, 3 Tanggungan): Rp 72.000.000 per tahun
  • KI/0 (Kawin, Istri Penghasilannya Digabung, Tanpa Tanggungan): Rp 112.500.000 per tahun
  • KI/1 (Kawin, Istri Penghasilannya Digabung, 1 Tanggungan): Rp 117.000.000 per tahun
  • KI/2 (Kawin, Istri Penghasilannya Digabung, 2 Tanggungan): Rp 121.500.000 per tahun
  • KI/3 (Kawin, Istri Penghasilannya Digabung, 3 Tanggungan): Rp 126.000.000 per tahun

Catatan Penting: Tanggungan yang dimaksud adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus, serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan. Maksimal 3 orang ya!

3. Kenalan Sama Tarif Pajak Progresif

Nah, ini dia yang bikin deg-degan. Tarif pajak di Indonesia pake sistem progresif, artinya makin gede penghasilanmu, makin gede juga persentase pajaknya. Berikut rinciannya:

  • 0 - Rp 60.000.000: 5%
  • Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000: 15%
  • Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000: 25%
  • Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000: 30%
  • Di atas Rp 5.000.000.000: 35%

Jadi, misalnya PKP kamu Rp 100.000.000, cara ngitung pajaknya gini:

  • 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
  • 15% x (Rp 100.000.000 - Rp 60.000.000) = 15% x Rp 40.000.000 = Rp 6.000.000
  • Total PPh 21 = Rp 3.000.000 + Rp 6.000.000 = Rp 9.000.000

4. Contoh Nyata

Oke, sekarang kita coba pake contoh nyata biar makin paham. Anggap aja namanya Budi, statusnya K/1 (Kawin, 1 Tanggungan), dan gaji bulanannya Rp 10.000.000. Budi juga bayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan.

  1. Hitung Penghasilan Bruto Bulanan: Rp 10.000.000
  2. Hitung Biaya Jabatan: 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000 (Karena maksimal biaya jabatan Rp 500.000 per bulan, jadi tetap Rp 500.000)
  3. Hitung Pengurangan: Biaya Jabatan + Iuran Pensiun = Rp 500.000 + Rp 100.000 = Rp 600.000
  4. Hitung Penghasilan Neto Bulanan: Penghasilan Bruto - Pengurangan = Rp 10.000.000 - Rp 600.000 = Rp 9.400.000
  5. Hitung Penghasilan Neto Tahunan: Penghasilan Neto Bulanan x 12 = Rp 9.400.000 x 12 = Rp 112.800.000
  6. Hitung PTKP Tahunan: Karena Budi K/1, PTKP-nya Rp 63.000.000
  7. Hitung PKP Tahunan: Penghasilan Neto Tahunan - PTKP = Rp 112.800.000 - Rp 63.000.000 = Rp 49.800.000
  8. Hitung PPh 21 Terutang Tahunan: 5% x Rp 49.800.000 = Rp 2.490.000
  9. Hitung PPh 21 Terutang Bulanan: PPh 21 Terutang Tahunan / 12 = Rp 2.490.000 / 12 = Rp 207.500

Jadi, PPh 21 yang dipotong dari gaji Budi setiap bulannya adalah Rp 207.500. Gimana? Udah mulai kebayang kan?

5. Tips dan Trik

  • Manfaatkan Pengurangan: Pastikan kamu manfaatin semua pengurangan yang berhak kamu dapatkan, kayak biaya jabatan dan iuran pensiun.
  • Update Data: Pastikan data diri kamu (status pernikahan dan jumlah tanggungan) di perusahaan selalu update. Ini penting buat nentuin PTKP.
  • Konsultasi dengan Ahli Pajak: Kalo masih bingung, jangan ragu buat konsultasi dengan ahli pajak. Mereka bisa bantu kamu ngitung PPh 21 dengan tepat dan ngasih saran yang sesuai dengan kondisi kamu.
  • Pahami Aturan Pajak Terbaru: Aturan pajak suka berubah-ubah, jadi penting buat selalu update informasi terbaru. Kamu bisa pantau website DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau ikut seminar pajak.

Kesimpulan

Nah, gimana teman-teman? Udah gak bingung lagi kan sama PPh 21? Intinya, PPh 21 itu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Dengan memahami cara ngitungnya, kita bisa lebih tenang dan gak kaget lagi pas nerima slip gaji. Ingat, pajak itu buat kita semua, buat Indonesia yang lebih baik! Semangat.

LihatTutupKomentar