Kepikiran bakalan kehinggalan pekerjaan tidak? seperti di PHK? karena sekarang pada efisensi anggaran banyak sekali perusahaan yang memtus kontrak pegawainya, jadi kamu wajib tahu apa saja hak karyawan yang di PHK.
Kenapa Kita Harus Ngerti Soal Kompensasi PHK?
Bayangin deh, lagi asik-asikan kerja, tiba-tiba dapat surat cinta dari HRD. Isinya? PHK! Duh, langsung lemes kan? Selain sedih karena kehilangan pekerjaan, yang bikin pusing adalah: "Gue dapet apa aja nih?"
Nah, penting banget buat kita ngerti soal kompensasi PHK. Kenapa? Biar kita gak dibodoh-bodohi perusahaan yang nakal, bisa memperjuangkan hak kita, dan punya modal buat move on cari kerjaan baru. Jangan sampai kita udah sedih, eh, malah dirugikan lagi!
Hak-Hak Karyawan Saat Terjadi PHK
Oke, sekarang kita masuk ke inti masalah. Apa aja sih hak-hak kita saat kena PHK? Simak baik-baik ya, ini penting banget!
1. Uang Pesangon
Uang pesangon itu ibaratnya ucapan terima kasih dari perusahaan atas kerja keras dan pengabdian kita selama ini. Besarnya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan rumusnya lumayan bikin mumet. Tapi intinya, makin lama kita kerja, makin gede juga pesangon yang kita dapat.
Rumus Singkatnya:
- Masa kerja 1-12 bulan: 1 bulan upah
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
- Dan seterusnya... (sampai maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja di atas 8 tahun)
Contoh Nyata:
Si Ani udah kerja di perusahaan X selama 5 tahun. Gaji terakhirnya Rp 7.000.000. Nah, pesangon yang berhak dia terima adalah 5 bulan gaji, yaitu Rp 35.000.000. Lumayan kan buat modal usaha atau cari kerjaan baru?
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, ada juga yang namanya Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Ini juga bentuk apresiasi dari perusahaan karena kita udah setia sama mereka. Tapi, UPMK ini cuma berlaku kalau kita udah kerja minimal 3 tahun.
Rumusnya juga lumayan:
- Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah
- Dan seterusnya... (sampai maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja di atas 24 tahun)
Contoh Nyata:
Si Budi udah kerja di perusahaan Y selama 8 tahun. Gaji terakhirnya Rp 8.000.000. UPMK yang berhak dia terima adalah 3 bulan gaji, yaitu Rp 24.000.000. Tambahan yang oke banget, kan?
3. Uang Penggantian Hak
Uang Penggantian Hak (UPH) ini seringkali dilupakan, padahal penting banget! UPH ini meliputi:
- Cuti Tahunan yang Belum Diambil: Kalau kamu punya sisa cuti tahunan yang belum dipakai, perusahaan wajib menggantinya dengan uang. Jangan sampai hangus gitu aja ya!
- Biaya Ongkos Pulang ke Tempat Awal Bekerja: Ini berlaku kalau kamu direkrut dari luar kota dan harus merantau. Perusahaan wajib menanggung biaya ongkos pulang kamu.
- Hal-hal Lain yang Diatur Dalam Perjanjian Kerja: Biasanya ada tunjangan-tunjangan lain yang tercantum dalam perjanjian kerja. Pastikan kamu baca lagi perjanjian kerjanya ya.
Contoh Nyata:
Si Cici punya sisa cuti 5 hari. Perusahaan tempat dia kerja memberikan uang pengganti cuti sebesar Rp 500.000 per hari. Jadi, Cici berhak menerima Rp 2.500.000 sebagai uang pengganti cuti.
4. Surat Paklaring
Surat Paklaring itu surat keterangan yang isinya menerangkan bahwa kamu pernah bekerja di perusahaan tersebut. Surat ini penting banget buat dilampirin saat kamu ngelamar kerja di tempat lain. Jadi, jangan lupa minta ya!
5. Jaminan Sosial
Setelah kena PHK, status kepesertaan kamu di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan akan berubah. Tapi, kamu tetap bisa kok klaim manfaatnya. Misalnya, Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan bisa kamu cairkan setelah sebulan sejak kamu di-PHK. Jangan lupa diurus ya!
Tips Ampuh Menghadapi PHK Biar Gak Kalang Kabut
Selain ngerti hak-hak kita, ada beberapa tips yang bisa kamu lakukan saat menghadapi PHK:
- Tetap Tenang dan Jangan Panik: Panik gak akan menyelesaikan masalah. Tarik napas dalam-dalam dan coba pikirkan langkah selanjutnya.
- Pelajari Perjanjian Kerja dan Undang-Undang Ketenagakerjaan: Ini penting banget buat tahu hak-hak kamu.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum atau Serikat Pekerja: Kalau kamu bingung atau merasa dirugikan, jangan ragu buat minta bantuan dari ahli hukum atau serikat pekerja.
- Manfaatkan Jaringan: Kabarin teman-teman, keluarga, atau mantan kolega kalau kamu lagi cari kerjaan. Siapa tahu ada rezeki nomplok lewat mereka.
- Upgrade Skill: Mumpung lagi punya waktu luang, manfaatkan buat ikut kursus atau pelatihan online biar skill kamu makin cetar membahana.
- Jaga Kesehatan Mental: PHK bisa bikin stres dan depresi. Jangan lupa olahraga, makan makanan bergizi, dan lakukan hal-hal yang kamu sukai.
Intinya... Jangan Mau Di-PHP (PHK)!
Kena PHK emang gak enak, tapi bukan berarti dunia berakhir. Dengan pengetahuan yang cukup soal hak-hak kita, kita bisa menghadapi situasi ini dengan lebih percaya diri dan gak gampang di-PHP (PHK maksudnya!).
Kesimpulan
Oke, teman-teman, kita udah sampai di ujung artikel ini. Intinya, PHK itu emang bikin nyesek, tapi jangan sampai bikin kamu nggak berdaya. Ingat, kamu punya hak yang dilindungi undang-undang! Dari uang pesangon, UPMK, uang penggantian hak, sampai surat paklaring dan jaminan sosial, semuanya harus kamu perhatikan baik-baik. Jangan sampai ada yang kelewat, apalagi sampai di-ghosting sama perusahaan yang nakal!

